Tambhakan Iklan

Tambhakan Iklan
kerma | kerma31.blogspot.com | Pasang Iklan
Latest News
30 April 2015

Perusahaan Nakal di Siantar Akan Ditindak


KERMA-MEDAN - SIANTAR - Kepala BPJS Kesehatan cabang Kota Pematangsiantar, Rasinta Ria Ginting Menuturkan akan menindak tegas perusahaan yang nakal yang tidak mendaftarakan karyawanya ke BPJS. “Sebanyak 107 perusahaan di Kota Pematangsiantar belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, bagi mereka yang nakal akan kita tindak,” ujarnya di kantornya Jalan Perintis Kemerdekaan. Kamis (30/4/2015)
Ia menutrukan telah membangun komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Siantar. “Saat ini kita sudah bangun kerjasama atau nota kesepahaman (MoU) dengan pihak Kejaksaan Siantar. Jadi nanti yang nakal dan membandel akan kita minta di tindak tegas oleh kejaksaan,” ujarnya.
Rasinta menuturkan bahwa ada beberapa perusahan yang sudah mendaftar tapi tidak membayar iuaran. “Selain banyak yang belum mendaftarkan karyawanaya, perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan, juga masih ada belum mentaati aturan membayar iuran dengan tepat waktu. Ada 15 perusahaan iurannya menunggak berbulan-bulan,” katanya.
Ia mengatakan untuk menindak tegas para perusahaan yang nakal ini akan berpedoman kepada aturan yang berlaku. “Dalam Peraturan Presiden No 111 Tahun 2013 sudah jelas disebutkan kalau perusahaan yang berskala besar, menengah dan kecil harus mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Disamping itu, dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS juga ditegaskan paling lambat 1 Januari 2015 untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Namun berdasarkan perjanjian dengan pihak Asosiasi pengusaha maka di berikan kelonggaran,”ujarnya
Rasinta menuturkan, ada tiga sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang belum mengikutkan karyawannya peserta BPJS Kesehatan. “Perusahan yang tidak mendaptarkan karyawananya akan dikenakan tiga sanksi yakni sanksi administrasi, sanksi pidana, dan denda maksimal Rp1 miliar. Sanksi administrasi bisa berarti pencabutan izin bagi perusahaan tersebut. Kemudian sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun, dan bisa juga dikenakan sanksi denda dengan nilai maksimal Rp1 miliar,” ujarnya.
Sejauh ini ia mnuturkan tealah melakukan sosialisasi untuk mengingatkan perusahaan-perusahan yang nakal, “Kita sudah melakukan sosialisasi dan mengingatkan perusahaan ‘nakal’. Kita bekerjasama dengan Disnaker Kota Pematangsiantar melakukan kunjungan langsung, agar mereka mengikutkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Sumber : (TB)
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments
Item Reviewed: Perusahaan Nakal di Siantar Akan Ditindak Rating: 5 Reviewed By: Unknown