Para ulama
menyatakan bahwa hukuman para produsen dan pengedar narkoba yang
menyebabkan kerusakan besar bagi agama bangsa dan negara khususnya
generasi muda yang menjadi tulangpunggung bagi kehidupan bangsa adalah
hukuman mati
Ustadz akhir-akhir ini ramai
dibicarakan di kalangan masyarakat tentang hukuman mati bagi para
produsen, bandar dan pengedar narkoba, ada yang pro dan ada yang kontra,
bahkan sebagian aktivis HAM mengatakan tidak ada hukuman mati di dalam
Islam. Apakah benar seperti itu ? Mohon penjelasannya?
Abdullah-Jakarta
Jawaban:
KALAU kita pelajari
ajaran Islam secara lebih mendalam, akan kita dapati ketentuan hukuman
mati bagi kejahatan-kejahatan tertentu yang memang berdampak kepada
kerusakan pada kehidupan manusia, seperti membunuh dengan sengaja,
berzina untuk yang sudah menikah dan lain-lainnya.
Adapun untuk hukuman untuk para pengedar
dan pengguna narkoba, para ulama membedakan antara keduanya, yang
rinciannya sebagai berikut :
Pertama: Hukuman bagi pengguna narkoba
Orang yang mengkomsumsi narkoba disamakan dengan para peminum khamr, hukumannya adalah ta’zir,
yaitu hukuman yang belum ditetapkan syariat batasannya dan diserahkan
kepada pemerintah setempat dengan mengacu kepada maslahat. Ta’zir
ini bisa berupa penjara, cambuk, sampai hukuman mati, tergantung kepada
kasus yang menimpanya dan dampak kerusakan yang ditimbulkannya.
Kedua: Hukuman bagi produsen dan pengedar narkoba
Para ulama menyatakan bahwa hukuman para
produsen dan pengedar narkoba yang menyebabkan kerusakan besar bagi
agama bangsa dan negara khususnya generasi muda yang menjadi
tulangpunggung bagi kehidupan bangsa adalah hukuman mati.
Dalil-dalilnya adalah :
Pertama: Firman Allah :
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا
أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ
أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا
وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap
orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di
muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan
dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat
kediamannya). Yang demikianitu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka
di dunia, dan di akhiratmerekaberolehsiksaan yang besar. “ (QS: al-Maidah : 33 )
Ayat di atas menunjukkan bahwa yang
memerangi Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi salah
satu hukumannya adalah dibunuh. Memproduksi dan mengedarkan narkoba
serta menyelendupkannya di suatu negara akan membuat kerusakan yang
sangat besar kepada generasi bangsa tersebut. Dan perbuatan seperti
merupakan salah satu bentuk memerangi ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka
hukumannya adalah dibunuh berdasarkan ayat di atas.
Kedua: Hadist ‘Urainiyin yang datang ke kota Madinah,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَقَدِمَ
أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ
فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ
وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا
فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ
النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ
بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ
أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ
Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa
orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak
tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu
memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan
susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika
telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus
rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi,
utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan
agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka
dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta
minum namun tidak diberi.” (HR: Bukhari dan Muslim )
Hadist di atas menunjukkan bahwa rombongan
yang datang ke kota Madinah telah membuat kerusakan di muka bumi ini
dengan membunuh dan merampok, maka hukumannya dipotong kaki dan tangan
mereka dan dicongkel mata mereka, serta dibuang di padang pasir, yang
pada akhirnya mereka akan mati.
Produsen dan pengedar narkoba termasuk
yang membuat kerusakan, maka hukumannya adalah dibunuh jika dampak
kerusakannya sangat besar.
Ketiga: Hadist Dulaim al-Himyari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata:
سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّا بِأَرْضٍ
بَارِدَةٍ نُعَالِجُ بِهَا عَمَلًا شَدِيدًا، وَإِنَّا نَتَّخِذُ شَرَابًا
مِنْ هَذَا الْقَمْحِ، نَتَقَوَّى بِهِ عَلَى أَعْمَالِنَا وَعَلَى بَرْدِ
بِلَادِنَا، قَالَ: ” هَلْ يُسْكِرُ؟ ” قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: ”
فَاجْتَنِبُوهُ ” قَالَ: ثُمَّ جِئْتُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ، فَقُلْتُ لَهُ
مِثْلَ ذَلِكَ، فَقَالَ: ” هَلْ يُسْكِرُ؟ ” قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: ”
فَاجْتَنِبُوهُ ” قُلْتُ: إِنَّ النَّاسَ غَيْرُ تَارِكِيهِ، قَالَ: ”
فَإِنْ لَمْ يَتْرُكُوهُ فَاقْتُلُوهُمْ ”
“Suatu ketika saya bertanya kepada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, saya berkata : “ Wahai
Rasulullah, kami berada di suatu tempat yang cuacanya sangat dingin
mengerjakan suatu pekerjaan berat, kamipun membuat minuman dari gandum
ini, untuk menguatkan kita dalam bekerja, dan untuk melawan cuaca dingin
di daerah kami.” Beliau bertanya : “Apakah minuman tersebut memabukkan
?” Saya jawab : Iya. Beliau berkata : “Jauhi minuman tersebut.” Saya
berkata : kemudian saya datang lagi dan bertanya seperti itu lagi, maka
beliau bertanya : “Apakah minuman tersebut memabukkan ?” Saya jawab :
Iya. Beliau berkata : “Jauhi minuman tersebut.” Saya jawab :“Masyarakat
tidak mau meninggalkannya. “ Beliau bersabda :“Jika mereka tidak mau
meninggalkannya, maka bunuhlah mereka. “ (HR. Ahmad, 18035. Berkata Syu’ib al-Arnauth : Hadist Shahih )
Hadist di atas menunjukkan bahwa peminum khamr yang tidak jera boleh dibunuh, apalagi produsen dan pengedarnya.*/ [Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA, pakar fikih, memperoleh S3 bidang fikih di Al-Azhar, Mesir]