Miris, Pegawai BNN Binjai Ditangkap Bersama Rekannya Terkait Jual Sabu
Kerma31 | Medan - Kepolisian Sektor Stabat menangkap pegawai honorer Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai berinisial KS karena menjadi anggota pengedar sabu-sabu.
Kepala Kepolisian Sektor Stabat AKP Edi Sukamto, mengatakan dari tersangka KS diamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu yang siap diedarkan.
Tersangka KS yang merupakan staf honorer di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai itu selama ini sudah menjadi perhatian polisi. “Paket sabu-sabu yang berada di tangan KS dijual seharga Rp100 ribu per paket,” katanya, Jumat (19/6).
Menurut dia, penangkapan KS tersebut merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang bandar narkoba berinisial D yang sedang menggunakan sabu-sabu.
Saat penangkapan terhadap tersangka D, aparat mengamankan empat paket sabu-sabu siap edar. Sedangkan dari tersangka KS diamankan barang bukti sembilan paket sabu-sabu.
Dalam pemeriksaan polisi, KS mengatakan dirinya sudah setahun menjadi pegawai honorer di BNN Kota Binjai.
Ia mengaku nekat menjual sabu-sabu tersebut karena memiliki utang yang harus dibayarkan dengan segera. Padahal, selama bertugas di BNN Kota Binjai, tersangka telah melakukan beragam sosialisasi kepada warga untuk menjauhi narkoba.
Setelah melakukan penangkapan terhadap KS, polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lain yang selama ini merupakan ‘pelanggan’ tersangka. Kelima tersangka akan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(wol)